KPU Lampung menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung untuk delapan kabupaten/kota di Lampung, pada Oktober 2015. Namun, bila Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada disahkan, KPU akan mengikuti skenario pilkada UU tersebut.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada langsung delapan kabupaten/kota berdasarkan UU lama yakni UU Pilkada Nomor 32 Taun 2004. "Kami masih menggunakan undang-undang lama," ungkapnya, Ahad (7/9).
Menurut dia, KPU menggunakan UU lama karena RUU pilkada belum ditetapkan. Bila RUU pilkada ditetapkan dan mengharuskan pilkada menggunakan sistem pemilihan lewat DPRD maka KPU juga menyiapkan skenario pelaksanaan pilkada sesuai UU yang disahkan tersebut.
Beragam tanggapan bila kepala daerah dipilih kembali menggunakan sistem lama yakni lewat pemilihan oleh DPRD setempat. Menurut Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, pilkada lewat DPRD kembali berarti terjadi kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia.
Ia mengatakan bila kepala daerah dipilih DPRD setempat, maka kedaulatan rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya menjadi hilang. Padahal, ungkap dia, dalam berdemokrasi rakyat harus terlibat langsung untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.
Sedangkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Thobroni Harun, menyatakan tidak masalah dalam pilkada menggunakan sistem langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Menurut dia, sistem pilkada lewat DPRD tidak menjadi masalah, begitu juga dengan pilkada langsung. Pasalnya, masing-masing sistem pemilihan, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting membenahi sistemnya.
Sumber : Republika
Comments