
Bandarlampungku.com - Keberadaan SIM Keliling ini memang cukup membantu disaat kita enggan mengantri lama di SAMSAT, apalagi dengan kita mobilitas yang padat. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari satu bulan tidak bisa di layanani. Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan.
Berikut jadwal Mobil SIM Keliling di Kota Bandar Lampung
-
Senin : berlokasi di Jl ZA Pagar Alam (depan Museum Lampung).
-
Selasa dan Jumat : di Pendopo Jl Dr Susilo depan Rumah Dinas Gubernur.
-
Rabu : di Jl Kimaja Way Halim, Bandar Lampung
-
Kamis: di seputaran Tanjung Senang.
Pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Untuk persyaratan di antaranya
-
Fotokopi SIM 2 lembar
-
Fotokopi KTP 2 lembar masih berlaku
-
Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas manapun
Untuk biaya
-
SIM A Rp 80 ribu
-
SIM C Rp 75 ribu.
*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi ke SATLANTAS Polres Bandar Lampung Jl. Pramuka No. 01 Rajabasa Bandar Lampung Telp. (0721) 706468
Comments